“Saya adalah kakak pertama, almarhum adalah anak kedua, dan kami memiliki satu adik perempuan. Jadi, dia adalah satu-satunya anak laki-laki dalam keluarga kami,” jelas Bunga.

Sebelumnya, tiga pelaku dengan inisial AF (18), SG (18), dan DD (17) telah ditangkap dan dipenjarakan oleh Polres Bogor.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, 14 Mei 2024

Wakapolres Bogor, Kompol Fitra Zuanda, menyatakan bahwa ketiganya ditangkap karena melakukan kekerasan fisik terhadap anak yang menyebabkan kematian.

“Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP dan pasal 70 No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terkait penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Para pelaku juga dapat dihukum penjara dengan hukuman minimal 5 tahun,” ujar Fitra. ***

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Kamis 16 Mei 2024

Penulis : Mutia Dheza Cantika

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================