“Pelaku mendengar ramai suara panggilan nama korban oleh warga dan orang tuanya yang sedang melakukan pencarian,” bebernya.
Pelaku panik dan langsung meninggalkan korban hingga dijumpai melarikan diri ke Kemaraya, Kota Kendari. Polres Kolaka yang berhasil mendeteksi keberadaan GAW langsung menerjunkan Tim Elang Bandit 007 yang diback up Buser 77 Sat Reskrim Polres Kendari melakukan penangkapan.
Pelaku saat ini telah dijebloskan ke tahanan Polres Kolaka. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 juncto Pasal 76 d subsider pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 76 e Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News