BPJS Ketenagakerjaan Kampanyekan Kerja Keras Bebas Cemas di Pasar Induk Kemang

BOGOR-TODAY.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Bogor Kota melakukan sosialisasi dan edukasi kampanye Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC) salah satunya di Pasar Induk Kemang, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Selasa (12/12/2023).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota, Dolik Yulianto mengatakan bahwa hari ini pihaknya mengadakan sosialisasi dengan tema ‘Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Pasar’.

Tujuannya menyampaikan informasi tentang program-program BPJS Ketenagakerjaan khususnya untuk pekerja di sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).

Pihaknya menginformasikan ada beberapa program contohnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Di mana pekerja-pekerja yang berada di Pasar Induk Kemang semuanya bisa terlindungi sehingga jika terjadi resiko sosial baik itu kecelakaan kerja maupun meninggal dunia itu sudah tidak bingung lagi untuk pembiayaannya.

BACA JUGA :  Pemerintah Kota Bogor Targetkan Raih Predikat Utama KLA 2024

“Karena selama tidak bekerja kalau sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan penghasilannya ketika ada resiko kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga menanggung yang kita beri nama STMB (Sementara Tidak Mampu Bekerja). Kami dari BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan bantuan untuk penghasilan disitu,” ucapnya.

Dolik menyebut bahwa pekerja informal di sektor pasar memiliki potensi yang besar akan resiko kecelakaan kerja sehingga pihaknya berupaya untuk melindungi semua unsur pekerja informal di pasar tersebut.

“Tentunya target kita semua bisa terlindungi antara pedagang dan pekerjanya (jasa bongkar muat), sebab ini program pemerintah terlebih BPJS Ketenagakerjaan bukan asuransi komersil sehingga kami tidak mencari laba atau keuntungan. Kalau ada kelebihan investasi itu akan dikembalikan dalam bentuk bunga atau pengembangan di program Jaminan Hari Tua (JHT) atau Jaminan Pensiun,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Ribuan Warga Serukan DOB Bogor Barat di Leuwiliang, Dihadiri Pj Bupati dan Jaro Ade

Adapun program JKK dan JKM itu, sambung Dolik, iurannya hanya Rp 16.800, sedangkan kalau ditambah program JHT sebesar Rp 20.000. Jadi totalnya dalam tiga program ini hanya Rp 36.800.

“Dengan tiga program ini, tentunya pedagang maupun pekerja informal bisa terlindungi jika terjadi resiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia,” jelasnya.

============================================================
============================================================
============================================================