BOGOR-TODAY.COM – Polresta Bogor Kota berhasil menangkap dua orang tersangka jaringan narkoba nasional dengan barang bukti enam kilogram ganja. Kedua tersangka tersebut berinisial F (32) dan JS (32).
Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso mengatakan, ada jaringan nasional dengan barang bukti enam kilogram. Hal ini berkat kerjasama antara Kepolisian Resor Kota Bogor, Bea Cukai Pusat, Bea Cukai Kota Bogor dan Jasa Ekspedisi yang berhasil mengamankan pemilik enam kilogram ganja tersebut.
“Dari pengakuan tersangka, ganja untuk tahun baru mendatang. Namun, berhasil kami ungkap,” ujar Bismo di Mako Muslihat Polresta Bogor Kota, Senin (18/12/2023).
Bismo menerangkan, untuk pelaku ganja dikenakan pasal 111 UU no 35 dengan ancaman singkat empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Sementara, Kasatnarkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra menjelaskan, untuk ganja enam kilogram tersebut dikirim dengan nama anonim, awalnya penerima ingin mengambil dijalan di wilayah Ciseeng. Maka saat mengambil paket, Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil meringkus tersangka.