Oleh : Heru B Setyawan (Pemerhati & Aktivis Pendidikan)
PENGERTIAN menyontek dapat diartikan sebagai segala macam kecurangan yang dilakukan pada saat tes dengan cara-cara yang bertentangan dengan peraturan dalam memperoleh suatu keuntungan.
Yaitu memperoleh jawaban untuk mendapatkan nilai yang lebih baik dibandingkan nilai yang mungkin diperoleh dengan kemampuan sendiri.
Dikalangan peserta didik dan mahasiswa/i budaya menyontek ini dianggap biasa dan lumrah, wah ini sangat berbahaya dan salah besar bro.
Karena kecurangan dan ketidakjujuran dalam bentuk menyontek dianggap biasa padahal ini salah dan haram.
Ini salah satu kesalahan dari sistem pendidikan di Indonesia selama ini yang tidak mementingkan masalah akhlak, karakter, dan adab (sopan santun).
UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menyatakan bahwa tujuan pendidikan Nasional yaitu :
Berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menjadi warga Negara yang demokratis, serta bertanggung jawab.
Tapi dalam praktiknya dilapangan pendidikan di Indonesia lebih mementingkan pengetahuan dan hasil.
Meski ada usaha untuk terus memperbaiki diri dengan adanya Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), Kurikulum 2013 dan yang terakhir Kurikulum Merdeka.