BOGOR-TODAY.COM – Kasus dugaan aborsi yang melibatkan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor berinisial W masih terus bergulir, meski yang bersangkutan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diberhentikan sementara.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, mengatakan pihaknya telah memanggil Inspektorat terkait kasus yang menghebohkan Kota Bogor tersebut.
“Kami sudah panggil Inspektorat, dan jawaban mereka W sudah diberhentikan sementara,” ujar Endah kepada wartawan, pada Rabu (17/1/2024).
Menurut Endah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tidak hanya melatih para ASN Kota Bogor dalam hal keterampilan saja, tetapi juga dalam hal moral dan peningkatan keimanan.
Endah melanjutkan, kemauan yang kuat harus ditunjukkan oleh para pengawas jika ada ASN Kota Bogor yang melanggar aturan dan etika.
Dan ketika melakukan promosi jabatan, moral dan etika harus diperhitungkan sebagai penilaian tambahan, katanya.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















