Kasus Aborsi Jerat ASN Kota Bogor, Komisi I DPRD Sarankan Tiap Dinas Ada Giat Kerohanian

Bapemperda
Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM – Kasus dugaan aborsi yang melibatkan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor berinisial W masih terus bergulir, meski yang bersangkutan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diberhentikan sementara.

Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, mengatakan pihaknya telah memanggil Inspektorat terkait kasus yang menghebohkan Kota Bogor tersebut.

“Kami sudah panggil Inspektorat, dan jawaban mereka W sudah diberhentikan sementara,” ujar Endah kepada wartawan, pada Rabu (17/1/2024).

Menurut Endah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tidak hanya melatih para ASN Kota Bogor dalam hal keterampilan saja, tetapi juga dalam hal moral dan peningkatan keimanan.

BACA JUGA :  Tiga Toko Miras Ilegal di Cileungsi Bogor Diganyang Satpol PP

Endah melanjutkan, kemauan yang kuat harus ditunjukkan oleh para pengawas jika ada ASN Kota Bogor yang melanggar aturan dan etika.

Dan ketika melakukan promosi jabatan, moral dan etika harus diperhitungkan sebagai penilaian tambahan, katanya.

Endah mengaku prihatin dengan kasus aborsi yang diduga dilakukan oleh ASN Kota Bogor, apalagi Kota Bogor baru saja meraih predikat Kota Layak Anak.

Namun selain itu, lanjutnya, kasus dugaan aborsi yang saat ini sedang ditangani pihak kepolisian juga mencederai visi Kota Bogor sebagai Kota Ramah Keluarga.

BACA JUGA :  Masuki Tahun Ke-11, Bogor Hujan Trail 2026 Sukses Sedot Antusiasme Ribuan Rider Nusantara hingga Mancanegara

“Kalau begini, Kota Bogor belum ramah keluarga. Kami prihatin, artinya Pemkot Bogor tak bisa mengawasi dan mengedukasi pegawainya. Kami menyarankan setiap dinas membuat kegiatan kerohanian,” katanya.

Seharusnya, kata Endah, apabila Pemkot Bogor benar-benar ingin mengimplementasikan Perda Ketahanan Keluarga, mestinya segera dibuat Perwali untuk mengatur teknisnya.

“Kalau serius harusnya segera dibuat perwali nya, toh perda sudah disahkan,” pungkasnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================