
BOGOR-TODAY.COM – Kasus dugaan aborsi yang melibatkan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor berinisial W masih terus bergulir, meski yang bersangkutan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diberhentikan sementara.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, mengatakan pihaknya telah memanggil Inspektorat terkait kasus yang menghebohkan Kota Bogor tersebut.
“Kami sudah panggil Inspektorat, dan jawaban mereka W sudah diberhentikan sementara,” ujar Endah kepada wartawan, pada Rabu (17/1/2024).
Menurut Endah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tidak hanya melatih para ASN Kota Bogor dalam hal keterampilan saja, tetapi juga dalam hal moral dan peningkatan keimanan.
Endah melanjutkan, kemauan yang kuat harus ditunjukkan oleh para pengawas jika ada ASN Kota Bogor yang melanggar aturan dan etika.
Dan ketika melakukan promosi jabatan, moral dan etika harus diperhitungkan sebagai penilaian tambahan, katanya.
Endah mengaku prihatin dengan kasus aborsi yang diduga dilakukan oleh ASN Kota Bogor, apalagi Kota Bogor baru saja meraih predikat Kota Layak Anak.
Namun selain itu, lanjutnya, kasus dugaan aborsi yang saat ini sedang ditangani pihak kepolisian juga mencederai visi Kota Bogor sebagai Kota Ramah Keluarga.
“Kalau begini, Kota Bogor belum ramah keluarga. Kami prihatin, artinya Pemkot Bogor tak bisa mengawasi dan mengedukasi pegawainya. Kami menyarankan setiap dinas membuat kegiatan kerohanian,” katanya.
Seharusnya, kata Endah, apabila Pemkot Bogor benar-benar ingin mengimplementasikan Perda Ketahanan Keluarga, mestinya segera dibuat Perwali untuk mengatur teknisnya.
“Kalau serius harusnya segera dibuat perwali nya, toh perda sudah disahkan,” pungkasnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















