Keluarga Ratnaningsing Minta Maaf, Kasus Perusakan Pipa Tirta Pakuan Berakhir Damai

Para tersangka kasus perusakan pipa milik Perumda Tirta Pakuan saat dirilis Polresta Bogor Kota, pada 7 Desember 2023. (Foto: Dok. Bogor-today.com)

BOGOR-TODAY.COM – Insiden perusakan pipa milik Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor di Jembatan Ledeng, Kampung Muara Lebak, Kelurahan Pasir Jaya RW10, Kecamatan Bogor Barat, telah diselesaikan oleh Polresta Bogor Kota, pada Kamis (18/1/2024) secara Restorative Justice (RJ).

Hal ini menyusul permintaan maaf dari Ratnaningsih kepada Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor yang menghasilkan perdamaian diantara kedua belah pihak.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara membenarkan adanya permohonan RJ yang diajukan oleh Ratnaningsih, yang diikuti dengan surat perdamaian antara kedua belah pihak, yang dilampiri dengan surat dari Perumda Tirta Pakuan.

“Hari ini Kamis 18 Januari, kami gelar khususnya mas,” ungkap Lutfhi kepada wartawan.

Sementara itu, Asisten Manajer Satuan Pengamanan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Abdul Rojak Josse yang turut hadir dalam RJ, menyatakan bahwa permohonan maaf telah disampaikan oleh Ratnaningsih kepada pihak Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Kamis 16 Mei 2024

“Ya, sudah ada dari perwakilannya ibu Ratnaningsih. Alfian namanya,” singkat pria yang akrab disapa Jack ini di Mapolresta Bogor Kota.

Penyelesaian masalah antara keluarga Ratnaningsih dengan Perumda Tirta Pakuan melalui Restorative Justice (RJ) di Polresta Bogor Kota, Kamis (18/1/2024). IST

Sebelumnya, Polresta Bogor Kota merilis kasus perusakan pipa Perumda Tirta Pakuan di Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, pada 7 Desember 2023 siang.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan perjalanan dan motif para tersangka dalam peristiwa yang terjadi Jembatan Ledeng Kampung Muara, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat.

Para tersangka yang merupakan satu keluarga itu terdiri dari nenek, anak dan cucu. Mereka adalah RN (77), TR (50), MAT, FF dan NR. Kelima orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak akhir pekan lalu lantaran terlibat dan terbukti kuat melakukan perusakan pipa berukuran 16 inchi milik Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dengan sejumlah peralatan khusus.

BACA JUGA :  135 Pelaku UMKM di Kota Bogor Ikuti ‘UMKM Naik Kelas’

Bismo menjelaskan, kasus tersebut berawal dari keluarga Ratna Ningsih mengklaim bahwa lahan yang dilintasi pipa PDAM adalah miliknya. Pipa tersebut berada di sepanjang garis sepadan Sungai Cisadane, dekat rumah keluarga Ratna. Semula pada 29 September 2023, keluarga Ibu Ratna dengan kuasa hukumnya membuat laporan ke SPKT Polresta Bogor Kota atas kasus penyerobotan tanah oleh pihak PDAM, dengan alat bukti kepemilikan lahan letter C.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 408 KUHpidana Pasal 406 KUHP sub Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.

“Karena Ibu Ratna ini sudah lanjut usia, jadi kami tangguhkan penahanannya. Ibu Ratna juga cukup kooperatif dalam hal penyidikan. Untuk empat orang lainnya tetap ditahan,” tandas Bismo saat itu.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================