
BOGOR-TODAY.COM – Polisi tangkap seorang pria paruh baya berinisial S (54) yang melakukan aksi bejat dengan mencabuli gadis ABG di Tanjungpinang.
Pelaku berinisial itu ditangkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polisi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mencabuli korban lantaran tidak kuat menahan nafsu setelah sering melihat korban mengenakan daster. Hal itu dikatakan Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Syahrul Damanik.
“Peristiwa pencabulan ini dilakukan pelaku S terhadap korban berinisial JL di salah satu rumah kos kawsaan Jalan Bali, Tanjungpinang,” katanya, Senin (29/1/2024).
Saat peristiwa itu terjadi, kata dia, suasana kos sedang sepi dan kebetulan kamar kos korban dan pelaku bersebelahan. Pelaku yang sering melihat korban keluar kamar hanya mengenakan daster, kemudian gelap mata mencabuli korban.
“Sebelum dicabuli, pelaku membekap mulut korban dari belakang, sehingga korban tak berdaya. Setelah itu korban dicabuli pelaku,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku S ditahan di Polresta Tanjungpinang. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















