Terima LHP BPK 2023 Kota Bogor, DPRD Akan Kawal Perbaikan Sesuai Rekomendasi BPK

BOGOR-TODAY.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja dan kepatuhan semester II tahun 2023 untuk Kota Bogor dan diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim dan Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto di Bandung, pada Rabu (31/1/2024).

Atang menyampaikan bahwa LHP BPK 2023 ini akan menjadi pembahasan khusus di DPRD Kota Bogor. Sebab, berdasarkan pemeriksaan BPK Kota Bogor perlu menyusun lebih lanjut terkait rencana penataan permukiman agar terintegrasi dengan rencana tata ruang.

BACA JUGA :  Kendaraan Dinas Terlibat Kecelakaan Beruntun di Ciampea Bogor, Hampir Adu Banteng

“Ini akan menjadi bahan pembahasan kami di DPRD. Terutama masukkan dari BPK tadi terkait rencana penataan permukiman yang terintegrasi dengan rencana tata ruang. Dengan tindak lanjut rekomendasi tersebut, semoga penanganan permukiman yang padat di Kota Bogor semakin baik,” kata Atang.

Lebih lanjut, Atang juga menyampaikan terimakasih kepada BPK Provinsi Jabar dan Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin yang telah memberikan masukan yang konstruktif untuk Pemerintahan Kota Bogor. Ia memastikan bahwa kedepannya Kota Bogor akan melakukan perubahan untuk pembangunan yang lebih baik lagi.

“Tentu kami mengucapkan terimakasih kepada BPK atas catatan konstruktifnya. Juga kepada Pak Gubernur atas dukungan Pemprop Jabar kepada Kota Bogor. Semoga sinergi ini semakin membawa kemajuan dalam penataan pemukiman perkotaan di Kota Bogor,” tutupnya.

BACA JUGA :  Disdukcapil Kota Bogor Berlakukan Antrean Daring Prima Antri, Ini Caranya

Dalam acara tersebut, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menjelaskan catatan rekomendasi dari BPK Jabar ini dapat menjadi pembelajaran bersama di lingkungan Pemprov Jabar dan seluruh Pemerintah Kabupaten dan Kota se Jawa Barat, agar dapat diperbaiki secara bersama-sama.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================