BOGOR-TODAY.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor memusnahkan 1.792 lembar surat suara untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 dengan kategori kelebihan dan rusak di kantor KPU Kota Bogor di kawasan Tanah Sareal.
Pemusnahan surat suara tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan oleh Bawaslu Kota Bogor dan Muspida Kota Bogor, Selasa (13/2/2024).
Pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen KPU Kota Bogor untuk selalu melaksanakan tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terdapat 1.792 surat suara dari lima jenis untuk Pemilu 2024, yang diklasifikasikan sebagai surat suara lebih dan rusak, untuk kemudian dimusnahkan.
Ketua KPU Kota Bogor Muhammad Habibi Zaenal Arifin mengatakan, dengan dimusnahkannya surat suara yang lebih dan rusak ini bisa dapat meminimalisasi kecurangan-kecurangan Pemilu 2024.
Diantaranya, lebih 53 surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, 271 surat suara DPR RI lebih dan 406 surat suara rusak, 129 surat suara DPD RI lebih, 571 surat suara DPRD Provinsi, 272 surat suara rusak, dan 90 surat suara DPRD Kota Bogor.
Berikut Rincian Surat suara Pemilu 2024 yang dimusnahkan:
– Presiden dan Wakil Presiden lebih 53 lembar
– Pemilu DPR 677 lembar (Rusak 271 – Lebih 406)
– Pemilu DPD lebih 129 lembar
– Pemilu DPRD Provinsi 843 lembar (Rusak 272)
– Pemilu DPRD Kota Bogor 90 lembar
Habibi menjelaskan, bahwa sebagian besar surat suara rusak tersebut didapatkan pada saat proses penyortiran dan pelipatan surat suara di gudang logistik pemilu.
“Sebagian besar kertas suara yang rusak karena sobek. Ada juga yang sobek karena tidak menemukan cara melipat yang benar dan melipatnya terburu-buru,” pungkasnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi Halaman