BOGOR-TODAY.COM – Polisi menangkap kknum guru honorer sekolah dasar negeri (SDN) di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur yang melakukan pencabulan terhadap siswanya. Aksi pelaku berinisial KH (28) terungkap setelah orang tua korban melaporkan kasus itu ke polisi.
Pelaku ditangkap di sekolah tempatnya mengajar. Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto.
Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku pura-pura mengajak korban ke perpustakaan untuk diajari belajar sajak. Pelaku juga mengiming-imingi uang jajan Rp20.000-30.000.
“Perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku di dalam lingkungan sekolah pada waktu jam pelajaran,” katanya, Kamis (29/2/2024).
Pelaku mengaku baru dua kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut lantaran diduga masih ada korban lainnya yang belum melaporkan lantaran malu. Demikian diungkap AKP Tono Listianto.
“Pelaku masih diperiksa karena dimungkinkan masih ada korban lain,” ucapnya.
Dia menambahkan, kondisi korban saat ini masih mengalami trauma dan akan memberikan pendamping pisikologi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
Akibat perbuatan bejatnya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















