
Pemerkosaan yang terjadi pada 27 Februari 2024 sekitar pukul 09.30 Wita itu terbongkar beberapa hari kemudian. Itu bermula ketika D dan A menanyakan korban kejadian yang dilakukan IED kepadanya.
Rupanya percakapan korban dengan dua adik kandungnya itu didengar saudara kandung ibu korban yang kemudian memberitahu ibu korban. Korban akhirnya mengakui peristiwa memilukan yang dialaminya itu.
“Dari kejadian tersebut saksi anak-anak panggil korban dan menanyakan kejadian yang dilakukan oleh opa tersebut di sekolah. Cerita tersebut didengar oleh om kandung korban. Disampaikan ke ibu kandung korban dan korban ditanya oleh om kandung serta ibu kandungnya terkait perbuatan tersebut. Akhirnya korban menjelaskan kejadian yang dilakukan oleh opa tersebut,” urai Joko.
Orang tua korban kemudian melaporkan IED ke polisi. Pada 10 Maret 2024, Polres Manggarai Timur menetapkan IED sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. IED dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Berkas perkaranya sedang dalam proses pemberkasan. Motif tersangka melampiaskan nafsu ke anak korban,” kata Joko.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















