SPBU di KM 42 Rest Area Tol Japek Disegel Usai Melakukan Kecurangan

Penyegelan SPBU usai melakukan kecurangan.

BOGOR-TODAY.COM – Sebuah SPBU di KM 42 B Rest Area Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, disegel oleh Kementrian Perdagangan (Kemendag), pada Sabtu (23/3/2024).

SPBU tersebut disegel setelah hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag menemukan adanya kejanggalan dalam penambahan alat pada tiga dari delapan dispenser SPBU tersebut.

Menurut Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, alat tersebut digunakan untuk mengakali alat pengukur isi bensin sehingga merugikan konsumen.

“Ini ditemukan dugaan bidang metrologi ilegal yang terjadi di SPBU wilayah Kabupaten Karawang di sini. Apa itu? Pompa di SPBU ini terpasang alat takar, yang ini nggak boleh,” katanya dikutip beberapa sumber, Senin (25/3/2024).

“Jadi ini bisa mempengaruhi perhitungan, misalnya angkanya 20 (liter) tetapi yang keluar hanya 15 liter. Ini karena pakai alat tambahan ini tidak boleh, dilarang,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Asa Timnas Indonesia Melaju ke Olimpiade Paris 2024

Menurutnya, dari satu alat tambahan yang digunakan dalam satu dispenser bisa meraup hingga Rp2 miliar per tahun.

“Ini dispenser kalau ada ini (alat tambahan) kan kalau isi 40 liter dapatnya 30 liter. Satu pompa ini omzetnya bisa banyak, semakin banyak omzetnya semakin merugikan. Per tahun dihitung-hitung bisa Rp2 miliar per tahun satu alat ini,” ungkapnya.

Kemendag bakal mengecek secara keseluruhan SPBU di Indonesia, khususnya menjelang Lebaran 2024. Zulhas menegaskan ia tak akan segan-segan memberikan sanksi atau menyegel SPBU yang nakal.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra mengatakan pihaknya juga rutin melakukan pengawasan terhadap SPBU-SPBU terkait kemungkinan adanya kecurangan oleh oknum di SPBU.

BACA JUGA :  Wanita dengan Luka Lebam Ditemukan Tewas di Kamar Kos Batang, Keluarga Histeris

Untuk kasus di Karawang, Mars menyebut SPBU itu sebenarnya memiliki sertifikat resmi, tetapi memang ditemukan alat sengaja dipasang untuk mengubah meteran pada dispenser SPBU.

“Kalau yang di sini kan ada semacam switch jumper yang di dalam sistem digitalnya, jadi bukan di area mekanikalnya,” ungkapnya.

Mars mengaku pihaknya telah memberikan surat peringatan pertama hingga terakhir atas temuan Kemendag itu. Tiga dispenser yang menggunakan alat tambahan itu pun tidak boleh digunakan.

“Dari Pertamina sebetulnya SPBU ini sudah kami sanksi, jadi untuk SPBU ini sudah kita berikan surat peringatan pertama dan terakhir. Karena ini juga ada tiga dispenser ya langsung kita segel bersama Kemendag dan tidak kita operasikan,” pungkasnya. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================