SPBU di KM 42 Rest Area Tol Japek Disegel Usai Melakukan Kecurangan

Penyegelan SPBU usai melakukan kecurangan.

BOGOR-TODAY.COM – Sebuah SPBU di KM 42 B Rest Area Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, disegel oleh Kementrian Perdagangan (Kemendag), pada Sabtu (23/3/2024).

SPBU tersebut disegel setelah hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag menemukan adanya kejanggalan dalam penambahan alat pada tiga dari delapan dispenser SPBU tersebut.

Menurut Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, alat tersebut digunakan untuk mengakali alat pengukur isi bensin sehingga merugikan konsumen.

BACA JUGA :  Tega, Suami di Tuban Cekik Istri hingga Tewas, Diduga usai Cekcok

“Ini ditemukan dugaan bidang metrologi ilegal yang terjadi di SPBU wilayah Kabupaten Karawang di sini. Apa itu? Pompa di SPBU ini terpasang alat takar, yang ini nggak boleh,” katanya dikutip beberapa sumber, Senin (25/3/2024).

“Jadi ini bisa mempengaruhi perhitungan, misalnya angkanya 20 (liter) tetapi yang keluar hanya 15 liter. Ini karena pakai alat tambahan ini tidak boleh, dilarang,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Rio Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Cidereum, Diduga Karena Kelelahan

Menurutnya, dari satu alat tambahan yang digunakan dalam satu dispenser bisa meraup hingga Rp2 miliar per tahun.

“Ini dispenser kalau ada ini (alat tambahan) kan kalau isi 40 liter dapatnya 30 liter. Satu pompa ini omzetnya bisa banyak, semakin banyak omzetnya semakin merugikan. Per tahun dihitung-hitung bisa Rp2 miliar per tahun satu alat ini,” ungkapnya.

============================================================
============================================================
============================================================