“Selain membangun titik-titik pusat ekonomi, pengembangan ekonomi kreatif, dan penguatan UMKM, Pemkot Bogor juga harus menyusun program jangka panjang peningkaan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui peningkatan kualitas dan aksesibilitas pendidikan, sehingga teratasi masalah kemiskinan dan pengangguran,” ungkap Atang.
Terakhir, Atang menyinggung soal belum terlaksananya Perda Nomor 4 tahun 2021 tentang pemberdayaan, pengembangan, dan perlindungan koperasi dan usaha mikro. Menurutnya, pelaksanaan perda tersebut dapat menjawab persoalan kemiskinan di Kota Bogor, karena masyarakat dapat terbantu mengembangkan usaha meskipun secara kecil-kecilan.
“Sejak Perda ini disahkan, kami di DPRD belum melihat adanya keberpihakan program maupun anggaran secara maksimal. Padahal ekonomi kita ini diselamatkan oleh para pelaku UMKM pada masa pandemi. Jika perda ini bisa dilaksanakan secara maksimal, bukan tidak mungkin ekonomi masyarakat akan bertahap naik dalam beberapa tahun kedepan,” tutupnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News