
Wahyu Maduransyah Putra mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut diketahui oleh keluarga pelaku yang mendengar jeritan korban di dalam kamar. Setelah bergegas untuk mendatangi sumber suara yang berada di dalam kamar, ternyata pintu kamar tersebut terkunci dan keluarga korban membuka pintu secara paksa. Setelah pintu berhasil di buka, korban tergeletak di kamar bersimbah darah tak bernyawa.
“Jadi setelah adanya teriakan atau jeritan dari korban yang berada di kamar itu. Mereka bertiga segera bergegas menuju kamar kemudian tidak bisa masuk karena terkunci dari dalam dan akhirnya di buka paksa. Korban tergeletak kamar. Dan pelaku berupaya melarikan diri,” ujarnya.
“Jadi kurang dari 24 jam kami dari tim reskrim maupun dari Polsek dan jajaran bisa mengungkap hal tersebut,” ucapnya.
Atas peristiwa itu, pelaku dikenakan undang undang nomor 23 tahun 2024 pasal 44 ayat 3. Kekerasan fisik yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















