Pembunuhan Istri di Tanah Sareal, Polisi Ungkap Pelaku Gunakan Obeng

Wahyu Maduransyah Putra mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut diketahui oleh keluarga pelaku yang mendengar jeritan korban di dalam kamar. Setelah bergegas untuk mendatangi sumber suara yang berada di dalam kamar, ternyata pintu kamar tersebut terkunci dan keluarga korban membuka pintu secara paksa. Setelah pintu berhasil di buka, korban tergeletak di kamar bersimbah darah tak bernyawa.

BACA JUGA :  Resep Bolu Gula Merah Kukus Tanpa Telur, Lembut, Manis, dan Mekar Sempurna

“Jadi setelah adanya teriakan atau jeritan dari korban yang berada di kamar itu. Mereka bertiga segera bergegas menuju kamar kemudian tidak bisa masuk karena terkunci dari dalam dan akhirnya di buka paksa. Korban tergeletak kamar. Dan pelaku berupaya melarikan diri,” ujarnya.

“Jadi kurang dari 24 jam kami dari tim reskrim maupun dari Polsek dan jajaran bisa mengungkap hal tersebut,” ucapnya.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kota Bogor Jadi Khotib Idul Adha 1447 H, Ajak Jamaah Teladani Nabi Ibrahim AS

Atas peristiwa itu, pelaku dikenakan undang undang nomor 23 tahun 2024 pasal 44 ayat 3. Kekerasan fisik yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================