Bandar Sabu di Bogor Berhasil Ditangkap, Polisi Temukan Barbuk 57,78 gram

Operasi penggerebekan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat.

“Saat penggerebekan, pelaku ditemukan di dalam rumahnya bersama barang bukti narkotika. Ei mengakui bahwa sabu yang ditemukan rencananya akan diedarkan atau dijual kembali,” bebernya.

BACA JUGA :  Diakui Wisatawan, Sahira Hotels Group Bogor Raih Tripadvisor Travelers' Choice Awards 2024

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.***

BACA JUGA :  Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Beruntun di Ciampea Bogor

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================