Bandar Sabu di Bogor Berhasil Ditangkap, Polisi Temukan Barbuk 57,78 gram

Operasi penggerebekan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat.

“Saat penggerebekan, pelaku ditemukan di dalam rumahnya bersama barang bukti narkotika. Ei mengakui bahwa sabu yang ditemukan rencananya akan diedarkan atau dijual kembali,” bebernya.

BACA JUGA :  Detik-detik Majelis Taklim di Ciawi Terbakar, Warga Dengar Ledakan

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.***

BACA JUGA :  Manohara Pilih Gaya Hidup Minimalis, Tak Tertarik Ikuti Tren Fashion dan Gadget Terbaru

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================