
Operasi penggerebekan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat.
“Saat penggerebekan, pelaku ditemukan di dalam rumahnya bersama barang bukti narkotika. Ei mengakui bahwa sabu yang ditemukan rencananya akan diedarkan atau dijual kembali,” bebernya.
BACA JUGA : Warga Digenjot Taat Pajak, Truk Dinas Pelat Merah di Kota Bogor Malah Nunggak Sejak 2021
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















