Bandar Sabu di Bogor Berhasil Ditangkap, Polisi Temukan Barbuk 57,78 gram

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian polres Bogor.

BOGOR-TODAY.COM – Peredaran puluhan gram narkotika oleh bandar sabu berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor.

Penangkapan tersebut terjadi, pada Jumat (19/4/2024), sekitar pukul 11.00 WIB, di RT 04 RW 01, Kampung Pasir Mukti, Desa Bojong, Kecamatan Citereup, Kabupaten Bogor.

Pelakunya seorang pria berinisial Ei (26). Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, ditemukan sabu seberat 57,78 gram beserta barang bukti lainnya.

“Tim polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu dalam berbagai kemasan. Temuan tersebut terdiri dari, Satu bungkus plastik klip berwarna biru berisi sabu dengan berat 32,98 gram, 39 potongan sedotan berwarna hijau putih, masing-masing berisi satu bungkus plastik klip yang dibalut kertas putih dengan total berat 21,66 gram, 4 potongan sedotan berwarna hitam, masing-masing berisi satu bungkus plastik klip yang dibalut kertas putih dengan total berat 3,14 gram,” kata Kasat Narkoba AKP Nur Istiono dalam keterangannya, pada Rabu (24/04/2024).

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Sabtu 18 Mei 2024

Kata dia, selain narkotika, satu timbangan elektrik disita berwarna hitam merek Camry yang diduga digunakan untuk menimbang sabu sebelum diedarkan.

Operasi penggerebekan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat.

“Saat penggerebekan, pelaku ditemukan di dalam rumahnya bersama barang bukti narkotika. Ei mengakui bahwa sabu yang ditemukan rencananya akan diedarkan atau dijual kembali,” bebernya.

BACA JUGA :  Daftar Bacawalkot ke PPP, ZM Ungkap Dr. Rayendra Berpotensi Pimpin Kota Bogor

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================