Diduga Cabuli Siswi, Ibu Guru di Natuna Ditangkap Polisi

Diduga Cabuli Siswi, Ibu Guru di Natuna Ditangkap Polisi. (Dok Polres Natuna)

BOGOR TODAY – Polisi  menangkap seorang wanita berinisial F (35) yang berprofesi sebagai guru di salah satu SMP di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau lantaran telah melakukan pencabulan terhadap siswinya yang masih di bawah umur.

Wakapolres Natuna, Kompol Ahmad Rudi Prasetiyo mengatakan, melakukan kejahatan seksual terhadap anak perempuan yang masih di bawah umur.

“Pelaku F merupakan seorang oknum ASN yang berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah di Kabupaten Natuna. Pelaku melakukan kejahatan seksual terhadap anak perempuan yang masih di bawah umur,” katanya, Kamis (9/5/2024).

Dari informasi yang dihimpun, kasus pencabulan terhadap korban itu terungkap saat keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak kabupaten Natuna. Kemudian laporan itu diteruskan ke pPolisi untuk diproses hukum.

“Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan keluarga korban. Di mana korban menceritakan dirinya telah menjadi korban pencabulan gurunya berinisial F,” ujarnya.

BACA JUGA :  10 Makanan Protein Rendah Lemak untuk Turunkan Berat Badan Tanpa Kehilangan Massa Otot

“Kemudian dilakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku F di rumah dinasnya di kabupaten Natuna pada April lalu,” tambahnya.

Dalam keterangannya, korban menyebut kejadian pencabulan itu terjadi saat ia dan beberapa siswi lainnya mengikuti latihan voli di sekolah. Setelah latihan, korban dan beberapa siswi lainnya diajak ke rumah dinas pelaku F.

“Saat di rumah dinas pelaku, ia melakukan bujuk rayu terhadap korban dan melakukan perbuatan tersebut. Pengakuan korban sudah beberapa kali pelaku melakukan aksinya,” ujarnya.

Dalam keterangannya korban juga menyebut bahwa bukan hanya dirinya saja yang menjadi korban pencabulan oknum guru tersebut. Namun polisi menyebut hanya satu korban yang melaporkan kejadian tersebut.

“Dari pengakuan tersangka korban ada 3 orang, tetapi hanya satu korban ini saja yang melaporkan. Tapi masih kami dalami terkait hal tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA :  Nyeri Haid: Kenali yang Normal dan Waspadai yang Berbahaya

Dari pemeriksaan polisi diketahui pelaku inisial F itu sudah hampir 4 tahun bercerai. Pelaku mengaku melakukan perbuatannya itu karena merasa sayang terhadap korban.

“Pengakuan tersangka melakukan tindakan pidana karena mengaku ada rasa sayang kepada korban, makanya dia melakukan perbuatan itu,”ujarnya.

Dari pengungkapan itu polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban. Polisi juga telah memeriksa beberapa orang saksi dan akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka.

“Dari sini kami melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwa yang bersangkutan telah terindikasi melawan hukum yakni melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ujarnya.

Atas perbuatannya oknum guru berinisial F ini dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================