
Ia pun menjelaskan, kejadian tersebut terjadi saat kelompok pelaku yang tergabung dalam ‘Surken Street’ mengejar kelompok lain yang dikenal dengan sebutan ‘Kelompok Tom’.
Kejadian tersebut terjadi pada malam hari, dengan jumlah pelaku kurang lebih 20 orang dengan menggunakan sepeda motor dan membawa senjata tajam.
“Adapun kronologisnya pada saat itu dari pelaku yang merupakan bagian dari Surken Street berupa untuk mengejar kelompok tom yang pelaksanaannya waktu itu di malam hari berbondong-bondong menggunakan motor kurang lebih 20 orang menggunakan sajam kemudian berteriak teriak ‘hayo..hayo..hayo,’” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka RJ didakwa berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Keadaan Darurat, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 2 Undang-Undang Penganiayaan Berat.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















