
Sehingga, imbuh dia, jika kewajiban ini tidak dijalankan oleh pihak sekolah, KANNI akan melakukan langkah tegas dengan mengajukan gugatan sengketan informasi ke Komisi Informasi Jawa Barat, agar diselesaikan melalui Sidang Ajudikasi Nonlitigasi.
“Ada ancaman pidana bagi badan publik yang tidak memberika informasi kepada setiap pemohon informasi, yakni diatur pada pasal 52 Undang – undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang berbunyi badan publik yang sengaja tidak menyediakan inpormasi akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun penjara,” tandasnya.
Dia menambahkan, sebelum melangkah untuk mengajukan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Barat, KANNI terlebih dahulu menanggapi surat balasan sejumlah SMP Negeri yang diduga bermain mata.
“Sampai saat ini informasi yang kami mohonkan dan belum kami terima tanggapan dari surat keberatan yang kami layangkan,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, informasi publik yang dimohonkan KANNI adalah laporan realisasi dan rekapitulasi penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022 dan 2023, Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) dan dokumen lainnya yang bersifat terbuka. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















