Pria Asal Pasuruan Ditangkap usai Nekat Curi Motor Polisi di Malang, 1 Orang Buron

Dari informasi yang dihimpun, saat penangkapan, pelaku MN berhasil melarikan diri ke arah hutan yang ada di Dusun Kudu, Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Sementara pelaku AM ditangkap saat menunggu penadah untuk menjual hasil motor curian.

BACA JUGA :  Bupati Bogor Cup 2026 Jadi Wadah Pemersatu dan Perekat Kekompakan Wartawan Kota dan Kabupaten

“Mereka berdua berangkat dari rumahnya di Purwosari, Kabupaten Pasuruan, mencari target sepeda motor yang diincarnya,” kata Anton.

Atas  perbuatannya, pelaku AM dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1. Dia terancam dengan hukuman 7 tahun penjara.***

BACA JUGA :  Rotasi Mutasi Pejabat, Wabup Bogor Minta Profesionalitas dan Integritas

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================