Pria Asal Pasuruan Ditangkap usai Nekat Curi Motor Polisi di Malang, 1 Orang Buron

Dari informasi yang dihimpun, saat penangkapan, pelaku MN berhasil melarikan diri ke arah hutan yang ada di Dusun Kudu, Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Sementara pelaku AM ditangkap saat menunggu penadah untuk menjual hasil motor curian.

BACA JUGA :  7 Minuman Sebelum Tidur yang Ampuh Membakar Lemak

“Mereka berdua berangkat dari rumahnya di Purwosari, Kabupaten Pasuruan, mencari target sepeda motor yang diincarnya,” kata Anton.

Atas  perbuatannya, pelaku AM dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1. Dia terancam dengan hukuman 7 tahun penjara.***

BACA JUGA :  Tipu 14 Anak Buah hingga Rp1,3 Miliar, Oknum Pejabat Satpol PP Kota Bogor Resmi Dipecat!

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================