
Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga pelaku dan menyita celurit yang digunakan pelaku.
Bismo mengatakan pelaku didakwa dengan beberapa pasal, termasuk pasal tentang penganiayaan berat dan kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Kami tidak akan menolerir tindakan kekerasan seperti ini dan akan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegasya.
Sementara itu, keluarga korban berharap agar para pelaku dihukum setimpal dengan perbuatan mereka dan meminta dukungan penuh dari masyarakat untuk pemulihan MAI dan PF.
“Kami sangat terpukul dengan kejadian ini dan berharap keadilan bisa ditegakkan. Kami juga berharap kedua korban bisa segera pulih dan melanjutkan pendidikannya tanpa rasa takut,” ujar orang tua korban.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















