Polisi Tangkap 3 Pemuda di Nias Sedang Asyik Main Judi Online di Kafe

“Pemberantasan judi online tidak hanya di kalangan masyarakat, tetapi termasuk personel Polisi. Kapolres juga telah perintahkan Kasi Propam Iptu Hesena Ziliwu untuk operasi di jajaran personel Polres Nias,” katanya.

BACA JUGA :  Dedie Rachim Minta Perumda Tirta Pakuan Segera Salurkan Bantuan Air Bersih

Berdasarkan perintah Kapolres, bagi personel yang melakukan permainan judi, harus ditindak tegas, bila perlu PTDH untuk memberikan efek jera.

Kepada para tersangka, atas perbuatannya dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e Subs Pasal 303 Bis Ayat (1) dan (2) dari KUHP. Ancaman penjara maksimal 10 tahun.***

BACA JUGA :  Penataan Transportasi Kota Bogor, dari Penghapusan Angkot Tua hingga Revitalisasi Terminal Bubulak

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================