
“Pemberantasan judi online tidak hanya di kalangan masyarakat, tetapi termasuk personel Polisi. Kapolres juga telah perintahkan Kasi Propam Iptu Hesena Ziliwu untuk operasi di jajaran personel Polres Nias,” katanya.
Berdasarkan perintah Kapolres, bagi personel yang melakukan permainan judi, harus ditindak tegas, bila perlu PTDH untuk memberikan efek jera.
Kepada para tersangka, atas perbuatannya dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e Subs Pasal 303 Bis Ayat (1) dan (2) dari KUHP. Ancaman penjara maksimal 10 tahun.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















