
“Kami akan memanggil masing-masing pihak yang memiliki tanah di sana, semua tanahnya tidak boleh mengeluarkan surat tanpa persetujuan dari Gunung Mas,” tegasnya.
Satpol PP Kabupaten Bogor juga akan terus bekerja sama dengan dinas-dinas terkait untuk melakukan penataan ulang Puncak tahap dua yang direncanakan selesai pada bulan Agustus.
“Pengawas bangunan melimpahkan tugas kepada kami, dan kami akan memberikan waktu 7 hari, 3 hari, atau 1 hari. Jika tidak ada penyelesaian, kemungkinan akan dilakukan pembongkaran pada bulan Agustus,” tambahnya.
Ia juga mengapresiasi kinerja Pj Bupati Bogor yang telah tegas menata kawasan Puncak dan selalu melakukan pendekatan kepada pimpinan pusat.
“Pak Pj luar biasa, sejak menata kawasan Puncak tidak pernah berhenti melakukan pendekatan dengan pemerintah pusat dan OPD terkait,” tuturnya. (cr2)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















