
“P3K itu termasuk dalam undang-undang ASN, dan kepala desa diatur dalam undang-undang desa, yang menyatakan mereka tidak boleh berpihak,” jelasnya.
Ridwan menegaskan bahwa jika ada ASN yang terbukti terlibat aktif dalam kampanye dan memihak kepada salah satu calon dalam Pilkada, mereka akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jika terbukti, akan ada sanksi berat, sedang, atau ringan, yang akan diberikan oleh komisi ASN, sementara Bawaslu akan memprosesnya,” tegasnya.
“Terkait temuan dugaan pelanggaran, kami akan merekomendasikan sanksi kepada ASN. Adapun sanksinya akan ditentukan oleh komisi ASN, dan untuk kepala desa, langsung oleh Bupati,” pungkas Ridwan. (cr2)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















