
Berkaca dari kasus pilkada sebelumnya, Ridwa berujar bahwa ada salah seorang ASN yang melanggar aturan yang berlaku, maka dari itu, dirinya harus lebih ketat untuk mengawasi proses pilkada agar kejadian tahun sebelumnya tidak terulang di pilkada tahun ini.
“Jabatan melekat ASN itu untuk jabatan pribadi, untuk anak-istri ASN itu bisa saja tetapi kalau bicara ASN-nya jelas tidak boleh, dan perlu juga dikasih pengetahuan kepada keluarganya,” tegasnya.
Dengan demikian, peluncuran peta kerawanan ini diharapkan dapat membantu Bawaslu, aparat keamanan, serta masyarakat dalam mengantisipasi dan mengatasi potensi masalah yang mungkin timbul selama proses Pilkada.
Peta ini mencakup beberapa kategori kerawanan, seperti kerawanan politik uang, konflik antarpendukung, serta potensi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat daerah. (cr2)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















