BOGORTODAY.COM – Polisi menangkap seorang pria berinisial DN (24) warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas atas kasus pencabulan terhadap dua bocah perempuan. Korban diketahui merupakan kakak beradik yang masih berusia 11 dan 6 tahun.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (6/8) sekitar pukul 16.00 WIB sore. Saat itu orang tua korban berinisial AR (30) tengah berada di kios buah miliknya di Kecamatan Purwokerto Timur. Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan.
“Ketika sedang berada di kios buah miliknya di wilayah Kecamatan Purwokerto Timur pelapor berusaha mengecek keberadaan korban di rumah melalui CCTV. Di situ pelaku terlihat masuk ke dalam kamar korban,” kata Andryansyah, Kamis (8/8/2024).
Ia langsung menghubungi nomor handphone pelaku saat melihat pelaku masuk ke dalam kamar anaknya. Namun tidak mendapatkan respons.
“Kemudian pelapor mencoba mengkonfirmasi kepada pelaku dengan cara meneleponnya, namun tidak diangkat. Karena curiga, sehingga pelapor memutuskan untuk pulang ke rumah,” terangnya.
Sesampainya di rumah di wilayah Kecamatan Baturraden, AR menanyakan kepada kedua anaknya apa yang telah dilakukan pelaku.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















