
“Koban mengaku telah (dilecehkan) oleh DN. Mendengar hal tersebut kemudian AR mengonfirmasi pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Atas peristiwa tersebut, AR melaporkan ke SPKT Polresta Banyumas guna proses lebih lanjut. Ia menyebut pelaku merupakan karyawan orangtua korban.
“Jadi hubungan keduanya ini pelaku merupakan karyawan AR. Modus pelaku DN mencabuli korbannya saat korban sedang tertidur,” ungkapnya.
Dari kejadian tersebut polisi mengamankan pelaku berikut barang buktinya berupa pakaian korban, pakaian tersangka dan surat hasil visum. Pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” pungkasnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















