Dishub Kabupaten Bogor Mulai Terapkan Sistem Parkir Non Tunai, Jukir Terancam

BOGORTODAY.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor baru-baru ini menarik perhatian dengan kebijakan yang mengizinkan parkir liar dengan menggunakan metode pembayaran non tunai melalui QRIS di sepanjang Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menyatakan bahwa kebijakan tersebut akan diuji coba mulai 19 Agustus 2024 dengan melibatkan 35 anggota Dishub.

BACA JUGA :  KaBogorFest 2026 Resmi Dibuka, Bupati Bogor Ajak Masyarakat Meriahkan HJB ke-544

“Keputusan ini diambil karena banyaknya keluhan dari masyarakat terkait parkir liar di sepanjang Jalan Tegar Beriman,” jelas Dadang.

Pantauan bogortoday.com di lapangan, Senin (12/2024) rambu larangan parkir di sepanjang Jalan Tegar Beriman telah diganti dengan rambu yang mengizinkan parkir.

BACA JUGA :  SPMB 2026 Kabupaten Bogor Resmi Dibuka, Simak Jadwal Lengkapnya

Namun, keputusan ini membuat para juru parkir setempat merasa cemas dan mempertanyakan masa depan pekerjaan mereka, karena Dishub berencana untuk menggantikan peran mereka dengan anggota Dishub.

Salah satu juru parkir, Ahmad, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap perubahan ini.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================