
“Saya tidak tahu bagaimana nasib kami ke depannya. Apakah kami akan tetap bekerja dengan sistem gaji atau bagaimana,” ujarnya
Ahmad juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa ia mungkin tidak lagi memiliki pekerjaan untuk menghidupi keluarganya. “Di rumah, saya harus menafkahi keluarga. Kalau saya pulang tanpa penghasilan, bagaimana nasib anak istri saya?” keluhnya.
Ahmad berharap jika aturan baru ini diterapkan secara efektif, Dishub Kabupaten Bogor dapat melibatkan para juru parkir yang sudah ada di sepanjang Jalan Tegar Beriman agar mereka tetap bisa mendapatkan penghasilan.
“Kalau misalnya ada uji coba, minimal ada uang saku Rp50 ribu, jadi masih ada pemasukan. Tapi kalau hanya honor atau tidak ada kepastian, lalu aturan berubah, kami harus bagaimana?” harapnya. (Cr2)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















