Polisi Tangkap Pengedar Obat-obatan Terlarang di Kota Bogor, Modus Berobat ke RS

Kemudian, pihaknya berhasil menemukan barang bukti berupa 27 butir psikotropika jenis Atarax Alprazolam, dua butir psikotropika jenis Riklona, dan uang hasil penjualan.

“Saat penggeledahan tempat ditemukan Psikotropika jenis Riklona 2 butir Pil, Psikotropika jenis Atarax Alprazolam 27 butir Pil, dan uang hasil penjualan Rp 30 ribu didalam tas,” terangnya.

BACA JUGA :  Pemancing Asal Depok Meninggal di Situ Cikaret, Diduga Serangan Jantung

Lebih lanjut, Bismo menjelaskan bahwa modus operandi AN dalam memperoleh obat-obatan terlarang adalah dengan berpura-pura berobat ke rumah sakit dan meminta resep dokter untuk kemudian diuangkan dan dijual kembali.

“Pura-pura berobat dan resep obat dari dokter ditebus, lalu diperjual belikan dengan harga perbutirnya Rp 25 ribu hingga Rp 30 ribu,” tutupnya.***

BACA JUGA :  Perdana, Peringatan HJB ke-544 Digelar di Citalahab Malasari

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================