Kemudian, pihaknya berhasil menemukan barang bukti berupa 27 butir psikotropika jenis Atarax Alprazolam, dua butir psikotropika jenis Riklona, dan uang hasil penjualan.
“Saat penggeledahan tempat ditemukan Psikotropika jenis Riklona 2 butir Pil, Psikotropika jenis Atarax Alprazolam 27 butir Pil, dan uang hasil penjualan Rp 30 ribu didalam tas,” terangnya.
Lebih lanjut, Bismo menjelaskan bahwa modus operandi AN dalam memperoleh obat-obatan terlarang adalah dengan berpura-pura berobat ke rumah sakit dan meminta resep dokter untuk kemudian diuangkan dan dijual kembali.
“Pura-pura berobat dan resep obat dari dokter ditebus, lalu diperjual belikan dengan harga perbutirnya Rp 25 ribu hingga Rp 30 ribu,” tutupnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News