
Berkas perkara pencabulan FQ telah lengkap. Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jombang juga sudah melakukan tahap 2, yakni melimpahkan tersangka dan barang bukti. Hal itu dikatakan Kasipidum Kejaksaan Negeri Jombang Andie Wicaksono.
“(Perkara FQ) Sudah kami limpahkan ke pengadilan pekan lalu, menunggu penetapan sidang,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).
Saat ini, lanjut Andie, FQ menjadi tahanan rumah karena sedang sakit. Sehingga pihaknya tidak menitipkan tersangka di Lapas Jombang. Untuk sementara waktu, pihaknya belum bisa memastikan tersangka juga menyetubuhi korban atau tidak.
“Kalau ini kasusnya pencabulan, tapi nanti fakta persidangan (ada atau tidak persetubuhan) kami belum tahu,” tandasnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















