BOGORTODAY.COM – Polisi menangkap mahasiswi berinisial MS (22) di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) atas dugaan menggugurkan kandungannya yang sudah berusia 8 bulan.
Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya Kompol Ronny M Nababan mengatakan, MS mengkonsumsi 10 butir obat penggugur kandungan yang dibeli pacarnya inisial MS (22).
“Jadi pelaku pria (KA) membeli 10 butir obat dari kawannya yang berkuliah di kesehatan seharga Rp 1.250.000, kemudian mereka menginap merencanakan menggugurkan kandungan itu,” ujarnya, pada Senin (2/9/2024).
Kasus ini terungkap dari laporan pihak RSUD Doris Sylvanus pada Rabu (28/8) siang. Saat itu, pihak rumah sakit curiga MS baru melahirkan namun bayinya tidak ada. Demikian dikatakan Ronny.
“Kami terima laporan dari RS jika ada seorang wanita yang diduga habis melahirkan, didampingi oleh laki-laki,” katanya.
Ronny menuturkan pihaknya mendatangi rumah sakit dan memeriksa sejoli tersebut. Dari hasil pemeriksaan terungkap jika keduanya selama tiga hari terakhir menginap di sebuah wisma untuk melakukan aborsi.
“Mereka menginap di sebuah wisma di Jalan Soedarso, saat itu mulai meminum 3 butir obat dan 2 butir lainnya dimasukkan dalam kemaluannya (MS) untuk menggugurkan kandungan,” bebernya.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















