Bocah SD Disodomi Tetangga Remaja di Bandarlampung yang Kecanduan Pornografi

ilustrasi pelecehan

BOGORTODAY.COM – Aksi bejat dilakukan oleh seorang remaha 17 tahun berinisial ANP yang nekat sodomi anak tetangga yang masih duduk di bangku SD. Perbuatan bejat pelaku lantaran kecanduan video tak senonoh di internet (pornografi).

Peristiwa ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat. Lokasi kejadian di sebuah rumah kos yang berlokasi di Kedamaian, Tanjung Karang Timur, Kota Bandarlampung. Hal itu dikatakan Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto.

“Awalnya Bhabinkamtibmas kami dapat informasi dan langsung dilakukan penyelidikan,” ujar Kurmen, Jumat (27/9/2024).

Dari informasi yang dihimpun, polisi melakukan penangkapan pelaku untuk diperiksa. Antara korban dan pelaku ini ternyata bertetangga dan saling mengenal. Bahkan pelaku sudah dianggap keluarga oleh orang tua korban.

BACA JUGA :  Google Luncurkan Android 17, Hadirkan Fitur Multitasking hingga Gaming Khusus Ponsel Lipat

“Jadi korban ini sudah sering bertemu sama pelaku dan dianggap kakak,” kata Kurmen.

Alasan pelaku melakukan hal tak senonoh itu lantaran hasrat nafsu yang tidak tertahan akibat sering melihat video tak senonoh di internet.

Disinggung perihal pengancaman, Kurmen menjelaskan pelaku melakukan aksi bejatnya dengan modus bujuk rayu dan iming-iming.

“Korban ini diimingi bujuk rayu dan berikan sesuatu hingga akhirnya dibawa ke kos pelaku dan dilakukan pencabulan (Sodomi) itu,” ucapnya.

BACA JUGA :  Kemdiktisaintek Siapkan Bantuan Operasional untuk Perguruan Tinggi Swasta, DPR Beri Dukungan Penuh

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa celana dalam, pakaian pelaku dan korban.

“Terkait adakah korban lain masih kita dalami, saat ini korban masih didampingi orang tua. Kami juga nanti akan beri pendampingan psikologi terhadap korban,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================