Diduga Manfaatkan Kelengahan Petugas, Napi Pemerkosaan Kabur dari Lapas Kupang

Diduga Manfaatkan Kelengahan Petugas, Napi Pemerkosaan Kabur dari Lapas Kupang

BOGORTODAY.COM – Seorang narapidana (napi) kasus pemerkosaan bernama Yanri Alion Faot, diduga melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dari informasi yang dihimpun, napi kabur ini diduga memanfaatkan kelengahan petugas yang mengawasinya saat bekerja di taman. Dia melarikan diri sejam lebih usai melakukan pengecoran taman, pada Jumat (27/9/2024).

Warga binaan tersebut awalnya mulai melakukan pengecoran taman sekitar pukul 15.30 WITA. Hal itu dikatakan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kupang Antonius Jawa Gili.

“Dia punya skill tukang bangunan, makanya kami kasih keluar untuk cor taman,” ujar Gili, Minggu (29/9/2024).

Menurutnya, Faot pergi meninggalkan lapas tanpa sepengetahuan petugas sekitar pukul 16.55 WITA. Petugas mengira dia pergi cuma sebentar tapi ternyata tidak kembali lagi.

BACA JUGA :  Hukum Makan dan Minum Menggunakan Wadah Emas dalam Islam, Haram atau Makruh?

“Kami kira dia pergi beli rokok begitu, tapi sudah beberapa jam belum pulang,” katanya.

Dia lantas mengeluarkan perintah pencarian. Tiga tim akhirnya dibentuk untuk mencari yang bersangkutan ke sejumlah titik lokasi, baik dalam kota maupun luar kota.

Para petugas langsung menyisir area Pelabuhan Kupang untuk mencegahnya pergi dengan kapal. Kemudian mengecek area perkotaan hingga kampung halaman napi kabur tersebut.

“Saat ini kami sedang melakukan pencarian dan pengejaran. Kami sudah bertemu dengan keluarganya di So’e Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) untuk mencari tahu keberadaannya,” ucap Gili.

BACA JUGA :  Ancaman Sunyi Gagal Ginjal di Usia Muda: Mengapa Cek Urine Setahun Sekali Itu Wajib?

“Kami juga sudah membuat surat permohonan bantuan pencarian napi kepada Kapolresta Kupang Kota, Kabupaten Kupang serta semua Polsek, Kodim dan Koramil di Kota dan Kabupaten Kupang,” ujarnya.

Diketahui, Faot merupakan narapidana kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Yang bersangkutan baru 1 tahun menjalani masa tahanannya dari vonis 12 tahun penjara.

Dia mengimbau kepada warga agar segera melaporkan kepada polisi maupun petugas Lapas Kupang apabila menemukan napi tersebut.

“Kami berharap yang bersangkutan secepatnya ditangkap. Kalau ada masyarakat yang melihatnya, segera laporkan kepada kami atau ke polsek terdekat,” katanya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================