
Bismo menjelaskan, terungkap bahwa uang hasil pungli disetorkan ke pria berinisial J. Para pelaku ini melakukan pungutan liar ke pedagang paling sedikit Rp5.000 setiap hari.
Sebelumnya, Polresta Bogor Kota telah menangkap sembilan orang pelaku diduga preman yang melakukan pemerasan di Pasar Merdeka, Kota Bogor.
“J kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














