Pembegalan Pria Paruh Baya di Ciampea Merupakan Pembunuhan Berencana, Pelaku Kesal Ditagih Hutang

Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra saat diwawancara wartawan, Kamis (24/10/2024). Foto: Rifki/Bogortoday.com

BOGORTODAY.COM – Seorang pria paruh baya berinisial II (58), menjadi korban pembunuhan berencana dengan cara dibegal saat hendak menjemput putrinya di Ciampea, Kabupaten Bogor, yang terjadi pada Senin, 30 September 2024 sekitar pukul 01.15 WIB.

Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra, mengatakan bahwa adanya motif dari otak pelaku pembegalan berinisial S (57) karena memiliki hutang kepada korban sebesar Rp8 Juta.

“Kemudian pada saat korban menagihnya mungkin ada kata-kata yang kurang enak kurang tepat yang didengar oleh pelaku sehingga mengakibatkan sakit hati,” ucap Adhimas, Kamis (24/10/2024).

BACA JUGA :  Kasus Anak Tewas Diterkam Anjing di Jasinga Masuki Babak Baru, Polisi Sebut Permohonan Damai Tak Hentikan Proses Hukum

Adhimas melanjutkan, sehingga S selaku otak dari pembunuhan tersebut merencanakan dengan mengajak kedua pelaku lainnya untuk melakukan aksi tindak pidana dengan iming-iming upah dari hasil penjualan motor korban seharga Rp2.700.000.

“Awalnya mereka dijanjikan dengan pembayaran masing-masing 6 juta perkepala kemudian Faktanya sampai dengan si korban S ini dan para pelaku ditangkap masing-masing pelaku ini baru dibayar Rp. 600.000,” jelasnya.

Adhimas menambahkan, sementara dua pelaku berinisial AJ (38) dan R (28) berhasil ditangkap. Selain itu, saat polisi melacak pelaku utama S, melakukan bunuh diri karena takut dalam kejaran polisi.

BACA JUGA :  Rambut Cepat Lepek? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya

“3, 1 bunuh diri, yang dua ini dah ketangkap,” tambahnya.

Adhimas menegaskan, kini kedua pelaku pembegalan tersebut dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHP, pasal 338 dan pasal 365 ayat 3 KUHP.

“Barang siapa dengan sengaja merencanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” tutupnya. (Rifki Ramadhan)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================