BOGORTODAY.COM – Seorang karyawan bank berinisial CBP (36) di Lampung ditangkap setelah nekat mencuri uang sebesar Rp800 juta dari mesin ATM di minimarket yang berada di Pekon Negeri Ratu Ngambur, Kecamatan Ngambil, Kabupaten Pesisir Barat. Pelaku diketahui mencuri kunci mesin ATM bank tempatnya bekerja sebagai modus operandi.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Algy Ferliando, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan dari korban, MAA (36), dengan nomor laporan Polisi LP/B/58/X/2024/SPKT/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung.
“Kami berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan congkel ATM yang terjadi pada Minggu, 12 Mei 2024,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).
Algy menjelaskan bahwa pelaku berhasil mencuri kunci mesin ATM yang disimpan di laci supervisor, sehingga dapat membuka mesin ATM dan mengambil uang yang ada di dalamnya. “Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp800 juta,” lanjutnya.
Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa, 29 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam pemeriksaan, CBP mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia mencuri kunci ATM untuk membuka mesin ATM di wilayah Pesisir Barat.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa uang Rp3,3 juta, dua kaset ATM, dan kunci mesin ATM. CBP kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat pelaku adalah karyawan bank yang seharusnya menjaga kepercayaan dan keamanan nasabah. Pihak berwenang akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam tindakan kriminal ini.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















