
BOGORTODAY.COM – Menjelang masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) akan meminta untuk menertibkan alat peraga kampanye yang dilakukan oleh kedua pasangan calon Bupati Bogor
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat pada kedua pasangan calon Bupati Bogor dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bogor untuk melepaskan seluruh alat peraga kampanye.
“Mudah-mudahan hari ini suratnya sudah jadi ya, kita akan meminta KPU dan pasangan calon untuk penertiban alat peraga atau alat sementara kampanye,” ujarnya, Jum’at (22/11/2024).
Ridwan juga mengaku bahwa pihaknya mendapatkan perintah dari Bawaslu Republik Indonesia (RI) untuk melakukan patroli pada masa tenang Pilkada 2024.
“Terkait patroli pengawasan, yang di instruksikan oleh Bawaslu RI, terkait dengan hari tenang ini harus ada patroli,” ucap dia
Ridwan juga menambahkan bahwa akan melakukan koordinasi dengan seluruh unsur terkait dalam melakukan pengawasan pada masa tenang pilkada yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.***
(Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















