Pencuri Kambing di Babakan Madang Terancam 7 Tahun Penjara, 3 lainnya DPO

Para pelaku pencurian hewan ternak saat diamankan di Polsek Babakan Madang, Kabupaten Bogor. (Fofo: Rifky/Bogortoday.com)

BOGORTODAY.COM – Polisi berhasil menangkap empat orang pelaku pencurian sembilan hewan ternak berjenis kambing di Babakan Madang, Kabupaten Bogor

Kanit reskrim Babakan Madang, AKP Dede Lesmana Jaya menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan sindikat pelaku pencuri dengan mondus operandi yang terorganisir.

BACA JUGA :  Mencari Rezeki Bernilai Ibadah, Ini Doa-Doa yang Dianjurkan Sebelum Memulai Pekerjaan

“Hingga saat ini kami masih memburu tiga tersangka lainnya, yaitu Riyan, Utis dan Arya,” ujarnya, Selasa (26/11/2024)

Adapun empat pelaku yang berhasil diamkan yaitu UC (50), RW (50), MH (50), DT (50) dan adapun tiga orang yang masih dalam pencarian yaitu Riyan, Utis, Arya.

BACA JUGA :  Tidur di Kamar Dingin Setiap Malam, Ini yang Terjadi pada Tubuh Anda

Dede Lesmana menjelaskan, sembilan kambing yang berhasil dicurinya itu berasal salah satu warga berinisial M dan O yang langsung melaporkan kepada pihak kepolisian.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================