
“Para pelaku menjalankan aksinya dengan merusak kandang menggunakan golok dan tali rapia. Pelaku memasukkan kambing-kambing curian ke dalam karung sebelum membawanya menggunakan sepeda motor.
Dede Lesmana menjelaskan para pelaku pencurian hewan ternak itu terancam tujuh tahun penjara.
“Pasal 363 ayat 1e, 4e dan 5e itu pencurian ternak, dilakukan pada malam hari, bersama-sama dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. (Rifki Ramadhan)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















