Pencuri Kambing di Babakan Madang Terancam 7 Tahun Penjara, 3 lainnya DPO

“Para pelaku menjalankan aksinya dengan merusak kandang menggunakan golok dan tali rapia. Pelaku memasukkan kambing-kambing curian ke dalam karung sebelum membawanya menggunakan sepeda motor.

Dede Lesmana menjelaskan para pelaku pencurian hewan ternak itu terancam tujuh tahun penjara.

BACA JUGA :  Turun Berat Badan Secara Instan Belum Tentu Sehat, Dokter Ungkap Risiko yang Mengintai

“Pasal 363 ayat 1e, 4e dan 5e itu pencurian ternak, dilakukan pada malam hari, bersama-sama dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. (Rifki Ramadhan)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================