
Tentunya harus memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang yakni umur diatas 17 tahun serta memiliki e-KTP sebagai warga Kota Bogor atau warga Jawa Barat.
“Jadi bagi warga binaan (WB) yang merupakan warga Kota Bogor dapat memilih Wali Kota dan Gubernur, namun yang diluar Kota Bogor tapi penduduk Jabar mereka memilih gubernur saja. Sementara WB yang KTP nya di luar Jabar tidak mengikuti pilkada,” katanya.
Mulyana menambahkan, warga binaan yang memiliki hak suara telah menyalurkan hak pilihnya di TPS nomor 901 dan TPS nomor 902 di Lapas Paledang Kelas IIA Bogor dan semuanya berjalan aman terkendali.
“Harapan kami pelaksanaan pilkada ini berjalan baik dan lancar karena kami memfasilitasi Pilkada bagi WB dengan target partisipasi 100 persen mencoblos semua,” katanya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















