BOGORTODAY.COM – Polsek Gunung Putri menangkap seorang pria berinisial A (19), pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) berinisial R (24).
Korban ditemukan tewas dalam kamar kos di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Senin (2/12/2024) pukul 02.30 WIB.
Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika Putra, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap Selasa (3/12/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Klapanunggal.
Barang bukti berupa baju, celana pendek, seprai, dan mata pisau cutter telah diamankan oleh polisi.
“Pelaku sudah kami tangkap, dan saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif pembunuhan,” ujar AKP Aulia, Selasa (3/12/2024).
Polisi menetapkan A sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Kasus ini masih dalam penanganan Polres Bogor dan Polsek Gunung Putri.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















