5 Anggota Komplotan Pencurian Motor Ditangkap, Polisi Sita 8 Motor Curian

Kombes Jules menjelaskan, setelah menemukan motor yang diincar, pelaku merusak kunci kontak motor dengan menggunakan alat berupa astag. Dalam waktu kurang dari satu menit, motor tersebut bisa dibawa kabur.

“Pelaku sudah sangat lihai dalam melaksanakan aksinya,” katanya.

Motor-motor curian tersebut kemudian dijual kepada penadah dengan harga sekitar Rp3 juta per unit. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa komplotan ini sudah beraksi selama dua bulan di wilayah Kecamatan Baleendah dan Banjaran.

BACA JUGA :  Hilang Kendali, Truk Boks Hantam Tiang dan Motor di Bogor

Salah satu tersangka, MA, ternyata adalah seorang residivis yang baru dua bulan bebas setelah menjalani hukuman tiga tahun penjara akibat kasus pencurian sebelumnya. “MA diduga merupakan otak dari komplotan ini,” ujar Kombes Jules.

Atas perbuatannya, tersangka BD alias DD, IN, dan MA dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, tersangka penadah CS dan MI dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, yang mengancam hukuman hingga 5 tahun penjara.***

BACA JUGA :  Netanyahu Tegaskan Israel Akan Hentikan Ancaman Iran, Sebut Rezim Teheran Tak Akan Bertahan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================