
Pada Raperda tentang Perlindungan Guru, diharapkan dapat memperkuat perlindungan bagi guru, baik dari sisi profesi, keamanan, maupun jaminan terkait profesi guru.
Hal ini mengacu pada ketentuan umum yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam Raperda Perlindungan Guru pada Pasal 13 disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Kota, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, masyarakat, orang tua, dan keluarga bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Guru. Ketentuan ini selaras dengan PP No. 74 Tahun 2008 juncto PP No. 19 Tahun 2017.
“Pemerintah Kota Bogor berharap agar nantinya pelaksanaan tanggung jawab tersebut dapat terwujud dengan dukungan anggaran biaya yang memadai sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 24 Raperda Perlindungan Guru,” jelasnya.
Hery juga menambahkan bahwa Pemerintah Kota Bogor memandang perlu untuk mendiskusikan kembali batasan definisi guru yang diatur dalam Raperda ini.
Mengingat, dalam ketentuan umum Raperda disebutkan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal dan pendidikan dasar.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















