Kegiatan Tertutup dan Ilegal, Ponpes di Puncak Bogor Jadi Sarang Teroris

BOGORTODAY. COM – Densus 88 Antiteror menangkap pimpinan sebuah pondok pesantren di Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Senin (23/12/2024) pukul 17.00 WIB.

Pimpinan pondok pesantren berinisial AJ tersebut diduga terlibat dalam jaringan terorisme Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Kepala Desa Megamendung, Duduh Manduh, mengungkapkan bahwa pondok pesantren Darul Al Muhajirin yang dipimpin AJ tidak memiliki izin resmi sejak didirikan pada 2019.

BACA JUGA :  Kemarau Picu Krisis Air Bersih, Ratusan Warga Desa Parakan Muncang Terdampak

“Sejak awal pendirian, pondok pesantren tersebut belum memiliki izin. Jadi, kami tidak merekomendasikan apa pun terkait perizinan,” katanya, Selasa (24/12/2024).

Duduh juga menjelaskan bahwa pondok pesantren tersebut, yang dihuni puluhan santri, selama ini menjalankan aktivitasnya secara tertutup.

BACA JUGA :  Ghana Taklukkan Panama, Persaingan Grup L Piala Dunia 2026 Kian Memanas

“Semua kegiatannya selalu berlangsung secara tertutup,” tambahnya.

Sementara, Kapolsek Megamendung, AKP Dedi Hermawan, saat dimintai tanggapan enggan memberikan komentar.

“Saya belum berani komentar karena ini ranah Mabes Polri, bukan produk kita,” ujarnya. ***

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================