
Seluruh penghuni kampus, termasuk mahasiswa, tidak mengetahui peruntukan mesin tersebut yang sebenarnya digunakan untuk keperluan ilegal.
Terkait dengan kasus pabrik uang palsu yang ditemukan di kampus UIN Alauddin Makassar, polisi telah menetapkan 19 orang sebagai tersangka. “Sudah 19 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, pada Minggu (29/12).
Namun, Reonald juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih mengejar dua orang pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Masih ada dua DPO yang kita kejar,” tambahnya.
Penemuan pabrik uang palsu di lingkungan kampus UIN Alauddin Makassar ini mengejutkan banyak pihak, mengingat tempat tersebut seharusnya menjadi kawasan akademik yang aman dari kegiatan ilegal.
Polisi terus mendalami kasus ini, sementara pihak kampus dan masyarakat pun berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















